ANALISIS TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENGGUNAAN OBAT KERAS DAN OBAT BEBAS

Penulis

  • Aufa Putri Fatiha Program Studi Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kab. Banyumas
  • Zahrafitria Ramadani Program Studi Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kab. Banyumas
  • Calista Tsany Program Studi Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Kab. Banyumas

Kata Kunci:

: obat keras, kepatuhan apotek, regulasi obat, resep dokter, peran apoteker, penggunaan obat rasional

Abstrak

Lemahnya sistem pengawasan obat di negara berkembang menyebabkan mudahnya masyarakat memperoleh obat keras tanpa pengendalian yang memadai, termasuk melalui penggunaan resep dokter yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penggunaan obat yang tidak rasional serta meningkatkan risiko efek samping dan masalah kesehatan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan apotek terhadap regulasi peredaran obat keras, khususnya kewajiban penyerahan obat berdasarkan resep dokter. Selain itu, penelitian ini juga membahas perbedaan pengelolaan obat keras dan obat tanpa resep dokter. Obat tanpa resep dokter atau obat bebas dapat diperoleh secara bebas di apotek maupun toko obat, namun penggunaannya harus tetap mengikuti petunjuk yang tercantum pada label serta arahan dari apoteker. Kepatuhan terhadap regulasi dan peran apoteker menjadi faktor penting dalam menjamin penggunaan obat yang aman, rasional, dan bertanggung jawab

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BPOM RI. (2020). Pedoman penggunaan obat rasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (2015). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Jakarta: BPOM RI.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (2018). Peraturan BPOM tentang Penggolongan Obat. Jakarta: BPOM RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes RI

Kurniawati, D., & Rahmawati, I. (2021). Perilaku swamedikasi dan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap penggunaan obat bebas. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 10(2), 85–94.

Sari, N. P., & Utami, D. R. (2020). Hubungan tingkat pemahaman label obat dengan kesalahan dosis pada swamedikasi. Jurnal Kefarmasian Indonesia, 8(1), 45–52.

Setiawan, A. (2020). Penggunaan antibiotik tanpa resep dan risiko resistensi antimikroba. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 15(3), 120–128.

World Health Organization. (2019). Antimicrobial resistance: Global report on surveillance. World Health Organization.

World Health Organization. (2022). Promoting rational use of medicines. World Health Organization.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

Fatiha, A. P., Ramadani, Z., & Tsany, C. (2024). ANALISIS TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENGGUNAAN OBAT KERAS DAN OBAT BEBAS. JOURNAL OF PHARMACY SCIENCE AND TECHNOLOGY, 5(2), 50–54. Diambil dari https://farmasi-journal.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/417

Terbitan

Bagian

Articles